PALOPO-Sebanyak 111 orang Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diberi asimilasi akibat penyebaran virus corona atau Covid-19.
KepalaLapas Kelas IIA Kota Palopo, Indra Sofyan mengatakan sebagian mereka diasimilasi di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lapas sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Pembebasan 111 narapidana, dilakukan secara bertahap, terhitung dari tanggal 1 April hingga 7 April besok, sudah ada 106 orang yang kami asimilasi, dan hari ini 5 orang, untuk semuanya diperkirakan 111 orang, nanti ada perubahan, ada hukuman pendek, dan masih bertambah,” kata Indra Sofyan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (06/04/2020).
Narapidana yang dibebaskan, merupakan narapidana yang sudah dievaluasi dan memenuhi syarat untuk dibebaskan.
“Mereka diberi asimilasi di tempat tinggal atau rumah Narapidana yang telah melaksanakan program pembinaan dengan baik dan memenuhi syaral subtantif dan administratif serta sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan, sebagaimana pada ketentuan dan perundang-urdangan yang berlaku,” ujar Indra.
Indra menambahkan bahwa kapasitas Lapas Kota Palopo berjumlah 395 orang namun saat dihuni sebanyak 911 orang.
“Terjadi over kapasitas hinga 911 orang yang terdiri dari Narapidana 703 orang dan tahanan 208 orang,” ucap Indra.(Amir)
Komentar