oleh

Kapolres Luwu, Beberkan Perkembangan Kasus Desa Balla Saat Konfernsi Pers

-Metro-792 views

LUWU,Vnews.com- Usai memaparkan kasus pengungkapan narkoba,saat menggelar keterangan pers di Mapolres Luwu selasa(13/8) ,Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso menjelaskan perkembangan terkini terkait kasus pengeroyokan di Desa Balla ,Kecamatan Bajo.

Dia mengungkapkan ,pastinya kasus penggeroyokan di sebabkan atas latar belakang dendam alias sakit hati “kelima tersangka di kenakan pasal 338 subsider 170 ancaman hukuman pidana 15 tahun”tandas Dwi Santoso kepada sejumlah wartawan cetak,on line dan TV

Dwi pula menjelaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang di alami NI murid SD kelas 1 SD 21 Tadette di Belopa dengan tersangka RA sedang dalam penanganan penyidik sat reskrim polres Luwu.

“Penanganan kasus dugaan pelecehan atas anak di bawah umur ini sedang dalam proses penyidikan,tersangkanya sudah di amankan”ungkap perwira dua melati di pundaknya ini.

Sebelumnya petugas Polres Luwu berhasil menangkap, RA (35) warga Balo-balo, Kecamatan Belopa, Senin (12/08/2019) sore. RA adalah pelaku pemerkosaan terhadap siswi kelas I SD 21 Tadette, NI (7). Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam yang dihubungi membenarkan penangkapan pelaku. ” Pelaku sudaj kita tahan di sel,” katanya saat dihubungi.

Faisal mengatakan salah satu saksi juga mengakui sempat melihat pelaku di sekitar SD 21 Tadette, beberapa saat sebelum kejadian. Pihak Polres juga sudah menerima hasil visum dari tim medis RSUD Batara Guru Belopa. ” Selaput darah korban robek,” katanya(*)

Editor :Ilham

Komentar

News Feed