BELOPA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin 16 Desember 2019. Jumlah barang bukti atau barbuk tindak pidana umum yang dimusnahkan ini adalah barbuk dari 137 perkara tindak pidana.
Pemusnahan barbuk tindak pidana umum ini disaksikan dan dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba, Ketua Pengadilan Negeri Belopa I Made Yuliada, Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, Wakapolres Luwu Kompol Abraham Tahalele dan Pabung Luwu Kodim 1403 Sawerigading Palopo, kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam dan segenap jajaran Kejari Luwu.
“Kegiatan pemusnahan ini rutin dilaksanakan kejaksaan negeri Luwu. Ada puluhan barang bukti yang kami musnahkan hari ini, termasuk barang bukti dari penggunaan jenis Narkotika, sebesar Rp 95,7 gram lebih,” kata Erny Veronica Maramba.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Luwu, Lewi R Pasolang, SH, MH, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti dari 137 perkara Pidum periode Januari hingga Desember 2019, yang terdiri dari 75 perkara Narkotika, 39 perkara tindak pidana Keamanan negara dan ketertiban umum serta 22 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta, dan 1 perkara anak.
“Ada beberapa item barbuk yang kami musnahkan, diantaranya, sabu seberat 95,7 gram, alat isap (bong), sachet kosong 388 lembar, hand phone 66 buah, timbangan digital 6 buah, badik 8 buah, busur sebanyak 11 buah, pisau taji, dan masih banyak lagi,” kata Lewi. (Ira)

Komentar