Kajari Luwu Gagas Program Jaksa Masuk Sekolah
BELOPA—Ditengah aktivitas kesibukan di sekolah, bagi para siswa di Kabupaten Luwu tidak disia-siakan pihak Kejaksaan Negeri Belopa, untuk melakukan tindakan pencegahan tindak pidana. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Selasa 10 Maret 2020, jajaran Adhyaksa ini mengajak siswa SMP untuk menghindari penyalahgunaan narkotika yang berbanding lurus dengan perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Kegiatan ini dilaksanakan di SMPN 1 Lamasi, turut hadir para Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kecamatan Lamasi yang menerima materi agar menghindari paham radikalisme di kalangan ASN & juga generasi milenial supaya tidak mendalami agama dari media sosial atau internet yang setengah-setengah, tetapi mendapatkan pemahaman agama yang benar dari pemuka-pemuka agama yang patut dijadijan panutan.
Selain itu terhadap Kepala Sekolah, disampaikan pemahaman untuk menghindari pungli karena masuk ranah Tipikor sedangkan kalau ada oknum LSM/pers yang memaksa meminta sesuatu kepada para Kepsek untuk tidak usah takut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba SH M.Hum yang turut mendukung program JMS yang dilaksanakan oleh Kasi Intel Alexander Rantelabi SH, dihadapan siswa SPMN 1 Lamasi dan para Kepsek, dimana salah satu Tusi (tugas dan fungsi) Kejari Luwu adalah melakukan upaya peningkatan kesadaran hulum masyarakat sehingga mengedepankan pencegahan tindak pidana diwilayah hukum di Luwu. Untuk mendukung hal tersebut, pihaknya meluncurkan program kegiatan, yakni program jaksa masuk sekolah (JMS).
Terkait dengan program Jaksa Masuk Sekolah, Kajari Luwu bersama-sama dengan jajarannya diantaranya Kasi Intel mengajak segenap guru dan siswa SMPN 1 Lamasi dan para Kepsek se-kabupaten Luwu, untuk turut berperan dalam mencegah timbulnya tindak pidana korupsi mulai sejak dini.
“Bagaimana caranya kita dapat ambil bagian memberantas tindak pidana korupsi, kami berharap guru harus menanamkan pendidikan berkarakter. Dan siswa harus menanamkan sikap kejujuran baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan pergaulan sehari-hari. Dengan mencintai sikap kejujuran, itu artinya kita sudah menghilangkan benih-benih dari tindak pidana korupsi, karena tindak pidana korupsi berawal dari sikap yang tidak jujur yang ada dalam diri manusia,” ujarnya dalam pertemuan yang dilaksanakan, Selasa 10 Maret 2020 di Lamasi.
Selain itu dalam kesempatan tersebut Kejaksaan Negeri Luwu juga mengingatkan para siswa sebagai generasi muda agar menghindari terlibat dalam mengkonsumsi Narkoba yang bisa menjerumuskan masa depan siswa sebagai generasi penerus tongkat estafet pembangunan bangsa dan negara
” Kalian jangan sekali-kali mencoba-coba untuk mengkonsumsi Narkoba. Jika kalian sudah tersentuh Narkoba, yakin dan percaya masa depan kalian akan hilang. Ini akan menjadi ancaman buat kita generasi muda Luwu. Bahkan kasus Narkoba ini juga sudah masuk desa-desa. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan dan harus kita perangi bersama-sama, ” Tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Drs Muh. Yusuf mengatakan pihaknya sendiri mendukung upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan untuk memberikan pengarahan kepada para pelajar.
“Kegiatan ini patut diapresiasi, supaya anak-anak kita paham sejak dini,” ujarnya.
Setelah dari Lamasi, Kajari Luwu bersama jajarannya melanjutkan ke Kecamatan Walenrang melanjutkan kegiatan penyuluhan hukum kepada Camat, perangkat Kecamatan, dan para Kades se-Kecamatan Walenrang untuk menyampaikan pemahaman tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa.
pada kedua giat penyuluhan hukum yang dilakukan pada hari yang sama karena wilayah Walmas cukup jauh dari ibukota Kabupaten sehingga lebih berfaedah untuk perjalanan yang jauh untuk melakukan 2 kegiatan sekaligus,.
“Hal inijuga perlu mendapatkan perhatian dari instansi vertikal seperti Kejaksaan, dan pada kedua tempat kegiatan tersebut peserta program Penyuluhan Hukum sangat antusias serta berterima kasih karena program Kejaksaan diberikan kepada masyarakat Luwu yang berada di wilayah yang terpisah diantara kota Palopo,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Erni Veronica Maramba. (rilis
Komentar