LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Pertanian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Konsolidasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Bersubsidi Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020 di aula Kantor Bappeda, Senin (13/7/2020).
Bupati Luwu, H Basmin Mattayang membuka secara resmi rakor tersebut yang di hadiri pula oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Luwu, Wahyu Napeng, Sekda Luwu sekaligus Ketua KP3, Ridwan Tumbalolo, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erni Veronika Maramba, Dandramil Belopa, Kapten CBA Marthen Luther dan Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam
Dalam sambutannya, Bupati Luwu menekankan kepada anggota KP3 di bawah komando Sekda Luwu, Ridwan Tumbalolo agar mengefektifkan koordinasi dengan instansi terkait, para camat , distributor, dan pengecer pupuk untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani
“Pupuk ini adalah kebutuhan primer bagi para petani, namun fenomena yang sering terjadi terkadang para petani mengeluh karena kelangkaan pupuk. Oleh karena itu, saya memberikan apresiasi kepada Dinas Pertanian yang hari ini melaksanakan rapat koordinasi untuk mempertemukan semua penanggung jawab atau stakeholder yang terkait dengan pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida bersubsidi”,
Menurut Bupati, pengawasan melekat ini sangat perlu dilakukan oleh semua elemen terutama para camat yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat
“Anggota KP3 itu, terutama para camat dan petugas lapangan harus rajin turun ke lapangan melakukan dialog dengan petani dan memantau jika terjadi kelangkaan pupuk di wilayahnya, telusuri apa penyebab kelangkaan dan jangan takut untuk melaporkan jika ada pihak yang ingin memanfaatkan dan mencari keuntungan dari situasi ini”, kata H Basmin Mattayang
Senada dengan Bupati, Kajari Luwu, Erni Veronika Maramba dalam pemaparannya mengatakan pupuk dan pestisida bersubsidi masuk dalam ranah pengelolaan keuangan negara yang membutuhkan pengawasan dari aparat hukum sehingga jika terjadi penyalahgunaan wewenang, maka akan masuk dalam tindak pidana korupsi.
“Penyaluran pupuk dan pestisida itu masuk dalam pengawasan aparat hukum sehingga distributor harus mendustribusikan pupuk sesuai dengan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disusun oleh dinas pertanian. Pemberian pupuk subsidi harus sesuai dengan aturan 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu”, kata Erni Veronika Maramba
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian, Albaruddin Andi Picunang dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan rakor ini sebagai media bagi seluruh stake holder yang tergabung dalam KP3 bersama distributor dan pengecer pupuk untuk menyamakan presepsi dalam pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida agar tepat sasaran
“Untuk tahun 2020, kabupaten Luwu memperoleh kuota yang terdiri dari pupuk Urea sebanyak 10,8 ribu Ton, SP36 2,57 ribu Ton, Za 4,366 ribu Ton, NPK 19 ribu Ton, NPK Formula Khusus Kakao 4,147 ribu Ton, dan Organik 2,367 ribu Ton. Untuk memastikan kuota ini sampai ke para petani sesuai Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, maka perlu ada penyamaan presepsi bagi semua stakeholder dalam melakukan pengawasan penyaluran kuota pupuk dan pestisida bersubsidi ini”, jelas Albaruddin Andi Picunang(Adi/Boncet)
Komentar