LUWU-Jajaran Satlantas Polres Luwu mulai membuat pos Pelayanan pengamanan jelang hari raya Idul Fitri, salah satunya pembuatan pos induk dikawasan IKM Barambing ,Kelurahan Suli,Kecamatan Suli,Kabupaten Luwu Rabu (5/5/2021)
Seperti tahun-tahun sebelumnya jelang hari raya Idul Fitri jajaran kepolisian membuat pos pengamanan dan pos Pelayanan untuk atensi PAM lebaran Idul Fitri
Pantauan wartawan Vedianews di lapangan,beberapa personil lantas Polres Luwu sibuk melakukan penataan Pos Pelayanan yang di bangun di poros jalan Trans Sulawesi.
Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya ,lebaran Idul Fitri 1442 Hijiriah atau 2021 Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan pelarangan arus mudik .
Aturan tersebut ditindak lanjuti oleh jajaran Polres Luwu dengan beberapa pengucualian untuk urusan Mudik .
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto menekankan kepada seluruh jajaran satuan fungsi untuk bertindak humanis dan terus memantau perkembangan pengetatan arus mudik “Pada intinya Polres Luwu siap melaksanakan aturan mudik lebaran Idul Fitri tahun ini sesuai instruksi Pemerintah “beber Fajar
Untuk diketahui Pemerintah Pusat secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021.
Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021(*/Udhy)
Komentar