JAKARTA-SIARAN Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI,Nomor:PR- 396/025/K.3/Kph.3/05/2021 Senin (17/5/2021) menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.
Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 2 bidang tanah dan bangunan diatasnya yang dikenal dengan Gedung Rupa Rupi Handycraft terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
“Penyitaan 2 bidang tanah dan bangunan diatasnya di Kota Bandung telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah dan bangunan tersebut”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI,Leonard Eben Ezer Simanjuntak,Senin(17/5/2021)
Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 16/ Pen. Pid.Sus /TPK /2021/PN.Bdg tanggal 30 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yaitu 1 bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.131 seluas 1.405 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak An. PT. GITA ADHITYA GRAHA.
Selanjutnya 1satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 136 seluas 1.461 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak An. PT. GITA ADHITYA GRAHA.
“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya”tandas Leonard Eben Ezer Simanjuntak (*/IM)
Komentar