LUWU,-Saat ini pemerintah daerah fokus untuk melakukan penagihan terhadap sejumlah pihak ketiga, tagihan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi target piutang yang dimiliki sejumlah pihak.
Hal tersebut terungkap dalam rapat yang di gelar di ruang Rapat Bapenda Luwu, Rabu 17 Maret 2021. Rapat tersebut juga menghadirkan pihak kejaksaan Negeri Luwu, selaku jaksa pengacara negara.
“Kita fokus untuk melakukan penagihan terhadap pihak ketiga yang tercatat sebagai item pendapatan daerah tetapi sampai saat ini belum dibayarkan,” ujar kepala Bapenda Luwu, Muhammad Rudi dalam rapat kemarin.
Dirinya mencontohkan beberapa tagihan tersebut akhirnya menjadi tunggakan dan diantaranya ada yang menjadi temuan kerugian negara. Ia menjelaskan, walaupun terdapat proses penagihan melalui TPTGR namun pihaknya akan tetap melakukan pendekatan persuasif.
“Misalnya denda kontraktor yang tidak disetorkan, maupun kelebihan bayar oleh pemerintah yang harus dikembalikan. Selain itu juga, kami melibatkan Kejaksaan Negeri Luwu, sebagai jaksa pengacara Negara untuk membantu kami menangani hal ini,” lanjutnya.
Terkait hal itu, kepala kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba mengegaskan jika pemerintah daerah memang dapat menunjuk kejaksaan sebagai pengacara negara. Hal ini sendiri sesuai dengan UU tentang kejaksaan.
““kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara (JPN) guna menindaklanjuti Undang-undang” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Andi Palanggi Kaddiraja dalam rapat itu menjelaskan pihak pemeirntah juga akan fokus untuk melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.
“Sebab juga kita temukan dilapangan, Oknum kolektor pajak di Desa yang menggunakan uang setoran untuk kepentingan pribadi. Semoga dengan keterlibatan kejaksaan, hal ini bisa diminimalisir,” tegasnya(Adhi)
Komentar