LUWU-Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/005/BKPSDM/I/2021 tentang Upaya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah Kabupaten Luwu tertanggal 6 Januari 2021.
Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini berdasarkan pengamatan peningkatan penyebaran COVlD-19 yang hingga hari ini tercatat jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 286 kasus, sehingga untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan perkantoran pemkab Luwu, maka Bupati Luwu mengeluarkan surat edaran tersebut.
Ada 4 point penting dalam surat edaran Bupati Luwu, diantaranya adalah; (1) Kepala OPD/Unit Kerja agar menghimbau seluruh ASN maupun Tenaga Honorer untuk tetap menjaga pola hidup sehat/kebersihan di lingkungan rumah, kantor dan tempat tempat umum lainnya, serta mengintruksikan agar senantiasa mengikuti protokol kesehatan; (2) Semua OPD/Unit Kerja menyediakan thermoscan, hand sanitizer dan masker di lingkungan kantor/unit kerja masing masing; (3) Bagi OPD/unit kerja yang memberikan pelayanan langsung untuk memperhatikan physical distancing (jaga jarak aman) sebagai salah saku upaya menekan penyebaran virus Covid-19.
Sedangkan pada point 4 yang berkaitan dengan kehadiran, maka Seluruh ASN dan Tenaga Honorer untuk sementara tidak menggunakan absen elektronik/fingerprint dan sebagai gantinya kehadiran dicatat dengan penggunaan absen manual. Rekap absen manual agar disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM setelah berakhirnya larangan pengunaan absen elektronik/fingerprint.
Larangan penggunaan fingerprint berlaku selama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal 7 sampai dengan 20 Januari 2021 atau berdasarkan hasil evaluasi kembali sesuai pengamatan perkembangan Covid-19(Boncet)
Komentar