oleh

BKAD Luwu Sosialisasi Perencanaan Dan Penatausahaan BMD Berdasarkan Permendagri No 47 Tahun 2021

-Luwu-23 views

Sosialisasi Perencanaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah oleh BKAD Luwu

LUWU- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu melalui Bidang Pengelolaan Aset mengadakan kegiatan Sosialisasi Perencanaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) di aula pertemuan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Rabu (18/10/2023)

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari, 18-19 Oktober 2023 diikuti oleh 114 peserta yang terdiri atas Kepala SKPD selaku pengguna barang dan para pengurus barang pengguna di setiap Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu.

Kepala Bidang Aset sekaligus ketua panitia, Randi Eka Putra menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan BMD.

“Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada ASN terkait hak dan kewajiban atas penggunaan BMD,” jelas Randi

Selain itu, untuk memberikan pemahaman kepada Pengelola BMD terkait penatausahaan BMD dan tindak lanjut dari pemenuhan MCP KPK, khususnya dalam area intervensi Pengelolaan BMD.

Sekretaris Daerah, Drs. H. Sulaiman, MM yang membuka secara resmi kegiatan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas dilaksanakannya Sosialisasi Penggunaan, Penertiban dan Penatausahaan BMD.

“Saya berharap, melalui kegiatan ini akan menambah pengetahuan dan pemahaman kita atas pengelolaan BMD di lingkungan Pemerintah Daerah,” kata H. Sulaiman

Lebih lanjut, H Sulaiman menuturkan bahwa BMD merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat sehingga harus dikelola dengan baik dan benar.

“Terkadang dalam implementasinya, Pengelolaan BMD masih menyisakan persoalan yang disebabkan oleh keterbatasan knowledge, skill dan attitude sumber daya aparatur dalam memahami dan melaksanakan pengelolaan BMD itu sendiri. Apalagi, Pengelolaan BMD menjadi salah satu fokus area intervensi MCP KPK sehingga pengelolaan BMD yang tertib dan akuntabel menjadi sebuah keharusan,” lanjutnya.

Untuk menunjang keberhasilan itu, diperlukan dukungan, komitmen, partisipasi dan tanggung jawab dari semua pihak, maka diharapkan sosialisasi ini menjadi momentum untuk saling berbagi pengalaman, pengetahuan dan pemahaman antara sesama pejabat pengguna barang dan pejabat penatausahaan barang serta para pengurus barang.

“Mari kita gunakan kesempatan ini untuk menguatkan komitmen kita dalam menerapkan pengelolaan BMD yang transparan, tertib dan akuntabel. Semua langkah yang kita ambil harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghindari benturan kepentingan pribadi atau kelompok,” tutupnya(*)

Komentar

News Feed