Bupati Luwu, H Basmin Mattayang, melantik 5 orang pejabat eselon II Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, di aula Rumah Jabatan Bupati Luwu
LUWU,–Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu menggelar mutasi sekaligus pelantikan pejabat baru hari ini, senin (20/03/2023).
Bupati Luwu, H Basmin Mattayang, melantik 5 orang pejabat eselon II Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, di aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Senin, (20/3/2023).
Berikut 5 pejabat eselon II yang di Lantik, Enrika Nurthalib, diangkat dari jabatan Kabag Pemerintahan menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Pelaksana tugas Kadis BPMD, Kasmaruddin, didefenitifkan dan diangkat sebagai Kepala Dinas BPMD, drh Jumardin, diangkat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Haslina sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Suparman S Kom, sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Selain pejabat eselon II, Bupati Luwu juga melantik Ahmad Arfah sebagai kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Senga Selatan Kecamatan Belopa serta melantik 7 orang anggota BPD Desa Libukang Kecamatan Kamanre.
Pelantikan tersebut dihadiri Sekda Luwu, H Sulaiman, Kepala BKPSDM Luwu, H Andi Muhammad Ahkam Basmin, anggota DPRD Luwu, serta sejumlah kepala OPD Lingkup Pemkab Luwu.
“Untuk BPD ini pelantikan sekali dalam 5 tahun kecuali ada PAW, kalau kadis, dilantik pagi, ada kesalahan siang, sore saya nonjobkan, rumusnya seperti itu,” tegas Bupati Luwu.
“Tadi kalian yang dilantik sudah mengucapkan sumpah dan janji jabatan, saya minta itu diingat baik baik, apa itu kepala dinas, kepala dinas mau pun anggota BPD,” wanti Bupati Luwu.
Pesan ini kata dia dititik beratkan kepada para kepala desa dan anggota BPD. Bupati Luwu, dua periode ini meminta para kepala desa dan anggota BPD tidak melakukan politik praktis
“Saya minta kades dan anggota BPD jangan berpikir seperti itu, apa pun jabatan itu harus dicintai dan dihargai. Cintai jabatanmu, mungkin tidak membuat mu kaya tapi paling tidak bisa membuat mu hidup,” serunya.
“Tidak sedikit dari BPD jadi kepala desa dsn banyak dari jabatan kepala desa menjadi anggota DPRD bahkan kepala daerah, selama dia bekerja secara profesional dan tidak menyalahgunakan wewenang,” tandasnya.(*/Boncet)
Komentar