PALOPO-Sebanyak 109 orang para narapidana yang menjalani hukuman tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo, Sulawesi Selatan, akan dibebaskan. Pembebasan ratusan napi ini, menyusul kebijakan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait mewabahnya virus Covid-19.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palopo, Indra Sofyan, mengatakan pembebasan 109 narapidana, dilakukan secara bertahap, terhitung dari tanggal 1 April sampai 7 April.
“Sudah 76 orang yang kita bebaskan, dan hari ini 30 orang, untuk semuanya diperkirakan 109 orang, nanti ada perubahan, ada hukuman pendek, dan masih bertambah,” kata Indra Sofyan, Sabtu 04 April 2020.
Narapidana yang dibebaskan, merupakan narapidana yang sudah dievaluasi dan memenuhi syarat untuk dibebaskan(*)
Komentar