LUWU-Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Luwu meringkus ibu rumah tangga (IRT) karena kedapatan miliki narkotika jenis sabu.
IRT tersebut berinisial HS (40) warga Dusun Sompu, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Luwu, Rabu (26/8/2020).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli.
Rafli mengungkapkan, penangkapan ini berawal atas laporan masyarakat.
Dimana, rumah tersangka kerap menjadi tempat transaksi jual beli sabu.
Sehingga, ia bersama personel menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, dan melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggerebekan, didapati tersangka sedang memasukkan bungkusan ke dalam kantong sebelah kanan baju yang dipakai,” ujar AKP Rafli.
Kemudian, personel meminta agar bungkusan tersebut dikeluarkan.
Di dalam bungkusan ditemukan satu saset bening berisikan sabu dengan berat delapan gram.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Dia (HS) mendapatkan barang dari seorang residivis asal Kecamatan Kamanre yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas Rafli.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah dos kecil tempat sabu, dan satu buah handpone merek samsung warna hitam.
Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa(*)
Komentar