PALOPO,Vnews.com- Di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo telah sepakat menyelesaikan masalah asset yang selama ini masih saling klaim.
Kedua Pemerintahan yang masih bertetangga itu yakni Kota Palopo dan Pemerintah Ka bupaten Luwu difasilitasi lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bersepakat menyelesaikan masalah penyelesaian asset,dengan menandatangani Berita Acara Penyerahan Asset di Ruang Rapat lantai 3 Gedung Balaikota Jl. Andi Djemma Palopo, Jumat (16 /8/ 2019)
Walikota Palopo, HM Judas Amir dan Bupati Luwu, H Basmin Mattayang menandatangani berita acara penyerahan aset , disaksikan Kepala Perwakilan KPK Regional VIII Bidang Penindakan Djarot dan Dwi Aprilia Linda selaku PIC Korsugah Korwil VIII KPK Wilayah Sulsel Bidang Pencegahan, serta Sekda kedua daerah serumpun ini dan Kajari Palopo.
Penyerahan aset ini bernilai Rp42,925 Miliar dengan total 79 item asset, meliputi benda tak bergerak baik berupa tanah maupun gedung yang berada di Kota Palopo yang dulu merupakan wilayah eks pemekaran Kabupaten Luwu di tahun 2000 lalu.
Bupati Luwu Basmin Mattayang menuturkan dengan selesainya urusan penyerahan asset ini, tak ada lagi masalah yang pernah menjadi sengketa kedua daerah,
“Soal asset kini menjadi tanggung jawab Pemkot Palopo “ujarnya.
Basmin menambahkan pemkab Luwu, menyerahkan assetnya sesuai aturan yang berlaku .
Penandatanganan ini juga disertai dengan penyerahan SKK oleh Walikota Palopo kepada Kajari Palopo Nur Yalamlan, sebagai Jaksa Penyidik Negara (JPN) yang diberi amanah menyelesaikan secara tuntas proses peralihan ini dari segi administrasi dan legalitas hukumnya.
“Penyerahan Surat SKK ini, sebagai tindaklanjut penandatanganan Berita Acara tadi, agar alas haknya bisa secara legal formal tak ada lagi masalah,” ucap DJarot dari pihak KPK sambil mengurai langkah selanjutnya Biro Hukum kedua daerah, diberi tenggat waktu untuk mengurus masing-masing item surat-surat penting untuk segera dibalik namakan agar alas haknya 100% selesai(*)
Komentar