LUWU, – Kepala Puskesmas Walenrang, Husniwati (43) melaporkan seorang oknum Polisi AW (50) Terkait dugaan tindakan penganiayaan.
Dugaan tindakan Penganiayaan tersebut terjadi di Desa Ilanbatu Uru, di Kecamatan Walenrang Barat, Luwu, Selasa, 22 Desember 2020, kemarin.
Pihak keluarga korban, yang juga Saksi kejadian, Nur Ramadahni, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Luwu.
“Kejadian pemukulan ini terjadi di pesta keluarga di Kecamatan Walenrang Barat, Luwu. Kami juga sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Walenrang tapi diarahkan langsung ke Polres Luwu disertai hasil visum, kami juga sudah laporkan ke Mapolres Palopo karena, laporan kami sudah diterima dan sementara pihak kepolisian mendalami terkait kejadian tersebut,” ujarnya, Rabu, 23 Desember 2020.
Menurut Nur Ramadahni, bahwa kejadian tersebut terjadi diduga karena persoalan Rumah Dinas milik Puskesmas Walenrang, yang kemudian di klaim oknum bahwa rumah itu miliknya, yang terletak di kelurahan Bulo, kecamatan Walenrang.
“Ada Rumah Dinas Puskesmas aset milik Pemerintah, yang rencananya diperuntukkan untuk 2 orang pegawai yang baru lolos CPNS yang ditugaskan di Puskesmas Walenrang, sesuai izin dari Kepala Dinas Kesehatan untuk tinggal dirumah Dinas itu, tetapi setelah meraka bersihkan, kemudian ada dari pihak keluarga oknum tersebut mengaku bahwa rumah dinas tersebut milik mereka,” kata, Nur Ramadahni.
Lanjut, Nur Ramadahni, mengatakan bahwa saat ini Kepala Puskesmas Walenrang di rawat di RS St Madyang, karena di bagian tubuhnya belakang dan dadanya memar. “Bagian kaki, bahu sama dadanya memar,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, membenarkan adanya kejadian tersebut.
AKP Faisal Syam, menyampaikan dari hasil pemeriksaan, kronologis kejadiannya, berawal sebelum terjadi penganiayaan tersebut korban sempat berdebat atau adu mulut dengan pelaku melalui via telephon mengenai rumah dinas yang ditempati oleh rekan kerja korban.
Berselang tidak lama setelah perdebatan tersebut korban menuju ke acara pesta pernikahan namun dengan tidak sengaja korban bertemu dengan pelaku lalu kemudian korban menghampiri pelaku dengan maksud untuk mengklarifikasi hal tersebut sebelumnya dan pada waktu korban bertemu dengan pelaku.
“Korban berbicara dengan pelaku dengan mengatakan “Kak Kenapa Kita Permalukan Saya didepan Anggotaku” lalu oleh pelaku menjawab dengan nada yang keras mengatakan “Tanah Ku Yang di tempati itu Rumah Dinas” setelah itu korban kembali bertanya dengan mengatakan “kalau kaka mengakui bahwa Tanah itu tanah ta, Kasi Liat ka surat-suratnya”, tidak lama setelah itu pelaku langsung emosi dan mengatakan “Kurang ajar ini” lalu kemudian mendorong korban hingga terjatuh terlentang diatas tanah,” sambungannya.
Lanjutnya, lalu saat korban sudah dalam keadaan terlentang diatas tanah pelaku kembali menendang korban pada bagian kaki sebelah kiri, dan saat itu korban sempat berusaha untuk berdiri namun pelaku kembali menendang korban pada bagian kaki sebelah kiri, hingga korban mengalami luka dan rasa sakit.
“Tidak lama setelah kejadian tersebut korban langsung meninggalkan tempat kejadian dan selanjutnya menuju ke RSUD Sawerigading untuk memeriksakan dirinya (Visum). Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak pada bagian kaki sebelah kiri dan luka memar pada bahu bagian sebelah kanan, serta korban mengalami rasa malu karena telah diperlakukan ditempat umum atau khalayak ramai,” ucap, Faisal Syam(*)
Komentar