oleh

Diduga Rugikan Negara Rp 5,5 Miliar, Polda Sulsel Tetapkan 7 Tersangka Proyek IPA Di Palopo

-Hukrim-1,134 views

MAKASSAR,Vnews.com-Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang,akhirnya Polda Sulsel menetapkan 7 tersangka dugaan korupsi pada Dinas Tata Ruang dan Proyek Cipta Karya Kota Palopo.

Dugaan korupsi perpipaan di kota Palopo ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan BPK RI sebesar Rp 5.543.391.996,91,

Dilansir dari laman Kumparan.com ,Polda Sulawesi Selatan menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pada Dinas Tata Ruang dan Proyek Cipta Karya Kota Palopo.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, kasus ini telah diselidiki sejak 2 tahun lalu . Proyek tersebut berasal dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo tahun anggaran 2016.

“Mereka dijadikan tersangka, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perencanaan SPAM, Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA),” kata Dicky lewat keterangannya, Selasa (5/11).

Dicky menyebut, ketujuh tersangka adalah IA (selaku PPK), FF (selaku PPK), HS (selaku POKJA), AD(selaku POKJA), MS (Dirut PT. Indah Seratama), AA (Dirut PT. Duta Abadi), dan BS (Dirut PT. Perdana Cipta Abdipertiwi).

“Ini hasil gelar perkara terkait penetapan tersangka dengan hasil dan rekomendasi meningkatkan status dari status saksi,” ujar Dicky.

Para tersangka diduga melakukan korupsi terkait perencanaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Kelurahan Padang Lambe, Kecamatan Wara Barat; pengadaan dan pemasangan Jaringan Pipa Wilayah Kecamatan Telluwanua; dan Pengawasan Pengadaan Bangunan Pengambilan Air Bersih pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo.

Proyek-proyek itu termasuk anggaran tahun 2016 dengan nilai Rp Rp 15.049.110.000. “Mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan BPK RI sebesar Rp 5.543.391.996,91,” ujar Dicky.

Para tersangka sudah ditahan oleh penyidik. Dicky menyebut, sesegera mungkin berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan(irmus)

Komentar

News Feed