LUWU TIMUR-DPRD Luwu Timur menggelar rapat Paripurna tentang pemberhentian masa jabatan Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam yang akan berahkir pada 17 Februari 2021.
Terhitung sembilan hari lagi masa jabatan Irwan Bachri Syam sebagai wakil Bupati Luwu Timur akan berakhir . Untuk itu agar dapat pengesahan Pemberhentian dari Kementerian , DPRD Luwu Timur melakukan Rapat Paripurna membahas Pengusulan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Luwu Timur karena sudah habis masa jabatannya pada 17 Februari 2021 .
Rapat Paripurna ini digelar Senin (08 /02 /2021 ) di pimpin oleh HM Siddik dan Usman Sadik , Dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Luwu Timur, Irwan Bachri Syam , Sekda Luwu Timur Bahri Suli , Komisioner KPU dan pihak Polres Luwu Timur .
Dalam Pari Purna itu pula, Usman Sadik dipercayakan membacakan Pengumuman Pemberhentian Saudara Irwan Bachri Syam sebagai Wakil Bupati Luwu Timur .
Menurut Usman Sadik bahwa berdasarkan ketentuan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah antara lain menyatakan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena bekahir masa jabatannya . Dan lebih lanjut diatur pula pada pasal 79 ayat 1 antara lain menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah di umumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD melalui Guberniur kepada menteri sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan Penetapan pemberhentian .
” Maka dengan ini di Umumkan , dalam hal berakhirnya masa jabatan Wakil Bupati Luwu Timur maka dilahirkan pengesahan pemberhentian saudara Irwan Bachri Syam sebagai wakil Bupati Luwu Timur masa jabatan 2016 – 2021 . ” Kata Usman .
Rapat Paripurna ini berjalan lancar. Diakhir sidang paripurna, Siddik sempat mengucapkan terimakasihnya atas dedikasi dan pengabdian saudara Irwan Bachri Syam yang dianggap telah berjasa membangun kabupaten Luwu Timur selama lima tahun(rls/Adi)
Komentar