Kapolres Luwu AKBP Arisandi di Dampingi Kasat Reskrim AKP Jodi Dharma dan Iptu Yakobus Kasie Humas Polres Luwu saat Menggelar Press Confrence Mengungkap Kasus jaringan calo penerimaan anggota polri,selasa (16/04/2025)
LUWU,RAKYATSULSEL.CO-
Kapolres Luwu AKBP Arisandi di dampingi Kasat Reskrim AKPJodi Dharma dan Kasubag Humas Polres Luwu Iptu Yakobus menggelar Press Confrence jaringan calo penerimaan anggota polri di wilayah hukum polres Luwu,selasa(16/04/2025)
Laporan polisi empat orang tua casis yang di rugikan menyebabkan penyidik reskrim melakukan penyelidikan hingga jaringan calo penerimaan anggota polri terungkap
Kapolres Luwu AKBP Arisandi dalam press confenrence menegaskan pengungkapan kasus calo penerimaan anggota polri adalah untuk mengingatkan masyarakat menghindari berhubungan dengan jaringan calo
“Intinya apa yang kami lakukan hari ini adalah upaya mencegah kerugian masyarakat”kata Arisandi
Lanjut Arisandi dugaan kerugian yang di alami empat orang tua casis sebesar RP 750 juta
“Melalui Transfer sebesar Rp 710 juta dan di terima langsung sebesar Rp 40 juta” beber Arisandi.
Menurut Arisandi,salah seorang tersangka wanita inisial HA (52 tahun) adalah aktor utama, sementara tersangka lainnya inisial MR
(53 tahun) mengaku seorang jenderal dengan modus mempermudah urusan penipuan mereka.
“Modus merekrut calon siswa, bintara polri rek pro gelombang ke II tahun 2024″ungkap Arisandi.
Kepala Satuan Reskrim Polrea Luwu AKP Jodi Dharma menuturkan mereka orang tua casis yang di tipu jaringan calo penerimaan anggota polri di luwu sebanyak empat orang yakni saudara SC,EP,AD dan ZM
“Modusnya perempuan HA bertugas merekrut anak korban yang akan mengikuti seleksi Bintara Polri dengan iming iming membantu meluluskan anaknya dan meminta sejumlah uang sebagai mahar sedang MR membantu meyakinkan korban dan mengaku sebagai Jenderal(Irjen) ketika berbicara dengan para korban”beber Jodi
Barang bukti yang disita berupa 5 unit handphone serta sim card,resi atau slip transaksi pengiriman uang,
surat tugas kewenangan pengawasan bintara rekruitmen polri pro aktif,daf
tar pengunguman akhir,5 buah sim card yang di gunakan oleh tersangma,1 buag pembungkus sim.card dan foto casis yang memegang kertas bertuliskan “alhamdulillah jadi polisi dan satu lembar foto sertifikat program jasmani
“Adapun pasal yang di tersangkakan kepada HA dan MR pasal 378 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun” kata Jodi sambil mengurai tidak menutup kemungkinan korban dari kedua tersangka(Adi)
lebih dari 4 orang sebab pihaknya masih terus melakukan pengembangan
(Irmus)
Komentar