oleh

Hadir Diforum Konsultasi Publik, Bupati Luwu Minta Penerima Bantuan Didata Akurat

-Luwu-573 views

LUWU – Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Luwu fokus menggelar Forum Konsultasi Publik rancangan awal RKPD dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2021 di aula kantor Bappeda Kelurahan Senga kecamatan Belopa, Kamis (5/3/2020).

Dalam sambutannya, Bupati Basmin mengatakan bahwa kegiatan forum konsultasi public ini dilaksanakan untuk membahas rancangan awal RKPD secara teknokratik, sehingga diperoleh masukan dari pemangku kepentingan terkait dengan tujuan, sasaran, permasalahan, prioritas, dan program pembangunan daerah pada tahun 2021.

Salah satu materi yang perlu dibahas menyangkut data penerima bantuan sosial dikabupaten Luwu.

“Tujuan dilaksanakannnya Forum Konsultasi publik ini adalah untuk mempertajam rancangan awal RKPD sesuai dengan kondisi daerah dan harapan masyarakat. Pemilihan materi pada forum ini yaitu terkait dengan data Badan Pusat Statistik, potensi pendapatan daerah, pengelolaan APBD, pembangunan pendidikan dan pelayanan sosial, adalah untuk menambah pemahaman dan membangun kesamaan tentang pemahaman/persepsi kita terhadap permasalahan dan isu pada aspek-aspek tersebut”, kata Basmin Mattayang.

Bupati Luwu H Basmin Mattayang

Menyangkut data penerima bantuan sosial, Bupati Luwu meminta kepada instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Luwu agar proaktif serta meningkatkan sinergitas untuk meningkatkan akurasi datanya.

“Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah saat ini bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberian jaminan sosial tepat sasaran, sehingga harapan saya ada peningkatan akurasi data dari Dinas Dukcapil, Dinas Sosial maupun BPJS, karena jika terjadi kesalahan data maka akan terjadi pula kesalahan program, jika program salah maka akan salah pula penggunaan anggaran,” katanya.

Para Kepala OPD Lingkup Pemkab Luwu

Kepala Bappeda, muh Rudi dalam laporannya mengatakan bahwa pelaksanaan Forum Konsultasi Publik merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan sebelum perumusan rancangan akhir RKPD.

“Berdasarkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan, yang selanjutnya dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh kepala Bappeda dan kepala perangkat daerah serta perwakilan masyarakat yang hadir pada konsultasi publik”, jelas Muh Rudi. (Adi/Boncet)

Komentar

News Feed