Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. hadir sebagai narasumber pada acara Sosialisasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri
LUWU – Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. hadir sebagai narasumber pada acara Sosialisasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri dalam rangka pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024, bertempat di Aula Cafe The Zoel Belopa Kabupaten Luwu, Kamis (9/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Luwu kembali menekankan dan menghimbau kepada seluruh ASN, anggota TNI dan Polri untuk menjaga netralitasnya agar diperoleh hasil Pemilu yang demokratis.
“Kunci Pemilu yang demokratis adalah regulasi yang baik, birokrasi yang netral, peserta yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif serta penyelenggara yang berintegritas,” ujar AKBP Arisandi.
Disamping itu, Kapolres Luwu juga mengingatkan berbagai potensi kerawanan yang mungkin muncul sepanjang tahapan pelaksanaan Pemilu di era teknologi informasi 4.0 seperti issu hoax, hate speech, money politics, penggunaan aplikasi Artificial Inteligence (AI) deepfake sebagai media provokatif dan black campaign.
Digambarkan bahwa teknologi informasi telah berubah menjadi sarana baru untuk melaksanakan kampanye guna meraih simpati publik atau justru sebaliknya untuk menyerang lawan politik. Sarana tersebut seperti sebuah bentuk kekuatan baru atau soft power yang diprediksi akan mempengaruhi kaum remaja dan pemuda yang akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2024. Oleh karenanya, seluruh lapisan masyarakat perlu memperluas literasi digitalnya agar tidak terjebak dalam kecurangan atau bahkan kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Bagi anggota Polri, ketentuan netralitas telah diatur secara tegas dalam pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”
Hal itu pun telah dijabarkan kembali di dalam Undang-undang Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sanksi nya jelas pidana sekaligus sanksi kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Kepala OPD lingkup Pemkab Luwu, Kapolsek Rayon 1 jajaran Polres Luwu, Danramil Belopa Kapten CBA Sudirman, Sekretaris Bawaslu Nuzri Isla, S.T., M.A.P., para Camat Se-kabupaten Luwu dan para Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan(*)
Komentar