Reporter :Adhiyaksa
PALOPO,Vnews.comKasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Eka Trisusanti Toding, oleh Polres Palopo dipastikan tetap akan berproses meski telah ada permintaan maaf oleh tersangka kepada masyarakat Kota Palopo.
Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah, saat ditemui awak media, baru-baru ini menegaskan kepastian hukum atas kasus yang telah membuat marah warga Kota Palopo pekan lalu.
Menurutnya penyampaian permintaan maaf oleh tersangka tidak bisa menghentikan proses hukum dalam kasus yang dialami tersangka.
“Meski telah menyampaikan permintaan maaf kasusnya tetap berjalan. Perminataan maaf tersangka tidak serta merta menghentikan kasus ini. Kasus ini pula telah membuat resah masyarakat dan menjadi perhatian,” ujarnya.
Untuk diketahui, tersangka Eka Trisusanti Toding, janda berpendidikan S2 ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Palopo dalam dugaan penistaan agama melaluu statusnya di media social facebook.
Dirinya dijerat atas pelanggaran UU IT dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, kepada sejumlah wartawan menyebutkan, Eka Trisusanti Toding, pasca diciduk dan menjalani pemeriksaan diduga kuat telah melanggar UU IT.
“Penyidik menilai cukup bukti sehingga perempuan ET ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka diduga telah menyalahi Undang-undang IT nomor 11 tahun 2016, pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”ujarnya(**)
Komentar