LUWU,Vnews.com– Satuan Reskrim Polres Luwu menggelar konfrensi Pers terkait dugaan kasus korupsi penyaluran dana KUBE tahun anggaran 2017 .
Konfrensi pers di gelar Kasat Reskrim AKP Faisal Syam bersama Kanit Tipikor Ipda Ramdan jumat(27/9/2019).
Kepada sejumlah wartawan media cetak dan on line,Faisal Syam memaparkan penetapan tersangka terhadap Kadis Sosial MJ dan Kabid Penyaluran Fakir Miskin(PFM) Ibu AA setelah ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan .
“Tersangkanya Kadis Sosial MJ dan Kabid PFM Ibu AA, mereka dalam aksinya melakukan pemungutan sebesar Rp 2 hingga Rp 3 juta setiap kelompok (KUBE), terkait penyaluran dana dari 40 KUBE yang mendapatkan dana bantuan Kementerian Sosial RI melalui Direktorat PFMP sebesar Rp 20 juta setiap KUBE yang di transfer melalui rekening Bank BRI Belopa”kata AKP Faisal Syam .
Dijelaskannya, jumlah anggaran KUBE tahun 2017 di kabupaten Luwu sebesar Rp 800 juta sumber anggaran dari APBN Kemensos RI “Dan yang di korupsi sebesar Rp 110 juta juta”ungkap Kasat Reskrim Faisal Syam .
Penyidik Tipikor Polres Luwu pula telah menyita barang bukti berupa uang pungutan sejumlah Rp 18 juta dan beberapa alat bukti lainnya dugaan korupsi dana KUBE dikantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ,3 dan 12 , huruf E yunto pasal 55 UU tipikor ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 Miliar.
Sementara penetapan kedua tersangka sejak kamis 26 September 2019(*)
Komentar