oleh

Kejaksaan Siapkan Layanan Bayar Tilang di CFD

-Luwu-695 views

LUWU-Guna memudahkan layanan publik ,Kejaksaan Negeri Luwu terus melakukan sejumlah terobosan dengan  memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.Bagi masyarakat yang ingin membayar denda tilang dan mengambil surat kelengkapan kendaraannya, dapat dilakukan di Car Free Day (CFD) yang dilaksanakan di jalur dua Belopa, setiap hari minggu dan dimulai Minggu tanggal 23 Februari 2020.

“Warga bisa langsung bayar tilangnya di Car Free Day, nanti ada layanan khusus disitu dengan tersedianya EDC (electronic data capture) sehingga memudahkan masyarakat yang datang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba, SH M.Hum, Jumat 21 Februari 2020.

Guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan Informasi mengenai penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Luwu sejak tahun 2019 sudah  mempunyai  aplikasi yang dinamakan ‘SINERGI’ yang berfungsi sebagai e-office juga untuk memudahkan layanan  kepada khalayak.

“Misalnya warga ingin mengecek denda tilangnya, dapat langsung mengirim SMS, maka aplikasi secara otomatis  akan langsung membalas SMS tersebut dengan memuat informasi jumlah denda,” ujarnya.

Untuk mengetahui jumlah denda tilang, caranya cukup mengirim Short Message Service (SMS) dengan format TILANG #NomorTilang yang terdapat dalam surat tilang dipojok kiri bawah, sekaligus mengirimkan SMS ke 081341208680.

“Tujuannya untuk memudahkan warga mengetahui berapa biaya denda,” tandasnya.

Selain itu, Aplikasi Sinergi Kejaksaan Negeri Luwu memudahkan setiap masyarakat yang datang pada Kantor Kejaksaan untuk menanyakan masalah Perkara Pidum, Jadwal Sidang, sejauh mana tahapan penanganan  perkara yang  ingin diketahui, dapat secara cepat diketahui dikarenakan adanya Smart TV sesuai ketentuan KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang disiapkan di ruang PTSP yang  terhubung dengan Aplikasi Sinergi yang disiapkan Kejaksaan Negeri Luwu.

Selain itu, Kejari Luwu sedang menyiapkan MoU dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos  Palopo 91900 dalam hal rencana kerjasama  pembayaran denda dan biaya perkara tilang, denda perkara, serta  pengiriman barang bukti pelanggar lalu lintas tilang dan barang bukti perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kerjasama ini penting  sesuai dengan karakteristik wilayah di Kabupaten Luwu yang luas dan terdapat dataran tinggi, sementara layanan kantor Pos sendiri dapat menjangkau ke seluruh wilayah sehingga masyarakat dengan mudah menerima barang bukti miliknya  di alamat yang diberikan ke Kejaksaan,” lanjutnya.

Kordinator LSM Insan Cita, Takdir memuji terobosan yang dilakukan kejaksaan negeri Luwu untuk memberikan kemudahan bagi warga.

“Dengan adanya aplikasi semacam ini, warga bisa tahu denda tilangnya. Selain itu, potensi kebocoran keuangan negara ataupun pungutan diluar denda bisa terhindarkan. Kita layak beri apresiasi kemudahan seperti ini, ” tandasnya. (Fan)

Komentar

News Feed