LUWU,-Jajaran Kejaksaan Negeri Belopa membuka aduan on line kasus dugaan tindak pidana korupsi ,namanya “Dumas Online” dengan dukungan nomor hand phone
0821 906 053 53 (chat via WA)
Pernyataan aduan on line laporan dugaan tindak pidana korupsi ,di informasikan melalui akun face book milik pribadi Kepala Kejaksaaan Negeri (Kejari) Luwu Erny Veronika Maramba.
Berikut informasi soal aduan on line tindak pidana dugaan korupsi di laman medsos Kejari Luwu

” Utk optimalisasi tusi Kejaksaan, Kejari Luwu launching DUMAS ONLINE (pengaduan masyarakat secara online) untuk quick response, & melengkapi DUMAS DARING yang sdh ada sebelumnya, dengan ketentuan pelaporan/pengaduan yaitu a.l :
1. laporan terkait dalam ranah tindak pidana korupsi;
2. laporan valid, & bukan bertujuan menggunakan lembaga Kejaksaan dalam mendiskreditkan seseorang atau pihak lain;
3. Identitas pelapor harus jelas, & kami akan rahasiakan sesuai ketentuan yg berlaku.
Disamping itu, Kejari Luwu sdh membentuk Tim Kerja pada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG); Tim Kerja pada Unit Perlindungan Pelapor (UPP)/ Whistleblowing System(irmus)
Komentar