oleh

KUA PPAS Luwu 2020 Dibahas tanpa RPJMD

Belopa—DPRD Luwu dan Pemerintah daerah saat ini membahas kebijakan umum anggaran plafond penggunaan anggaran sementara (KUA PPAS) tahun 2020. Salah satu dasar pembahasan, anggaran adalah Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), sayangnya saat ini dokumen tersebut tidak dimiliki oleh legislator Luwu.

“Kami minta pemerintah menyerahkan RPJMD sebab ini jadi acuan kita membahas APBD, kita mau lihat visi misi bupati dan sinkronnya dengan program yang diajukan,” ujar anggota DPRD Luwu, Summang saat rapat dengan Tim anggaran pemda Luwu, Rabu 13 November 2019.

Lebih jauh, Summang menjelaskan jika UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menjadi pijakan bupati dan wakil bupati, mensyaratkan kepala daerah terpilih untuk membuat Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang isinya juga memuat visi-misi bupati terpilih.

Selain itu, politisi PBB itu menguraikan dokumen RPJMD yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah setelah dibahas bersama DPRD ditindaklanjuti dengan dokumen Rencana Strategis 5 (lima) tahunan Perangkat Daerah (Renstra PD).

“Turunan resntra itu dokumen Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD) untuk 5 (lima) tahun kedepan dan Rencana Kerja Tahunan Perangkat Daerah (Renja PD) untuk 5 (lima) tahun kedepan,” urainya.

Sementara itu, tim anggaran pemerintah daerah, Arsal Arsad mengaku akan berkordinasi dengan Bappeda untuk menyerahkan dokumen yang diminta anggota DPRD Luwu.

“Kami akan siapkan dokumen itu, nanti pembahasan berikutnya dokumen yang diminta sudah ada,” ujar Arsal yang juga kepala Bapenda kabupaten Luwu. (ira)

Suasana pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2020.

Komentar

News Feed