PALOPO — Dugaan kasus fitnah, pencemaran nama baik serta upaya provokasi terhadap kegiatan yang dilakukan koordinator RMS Berbagi di Bulan Suci Ramadan dan NasDem Peduli pada Selasa 12 Mei lalu, malam ini dilaporkan ke Mako Polres Palopo oleh Syamsiar Syam dan anggota timnya.
Laporan pengaduan yang dibuat Syamsiar Syam yang akrab disapa Bunda Mano ini diterima Kepala SPKT Polres Palopo Aiptu Defriyanto, Sabtu malam 16 Mei 2020 sekira pukul 21.25 WITA.
Kepada awak media, Bunda Mano menjelaskan kronologis sehingga ia melaporkan pemilik akun berinisal AY dan A ke Polres Palopo atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kata Bunda Mano, awalnya di postingan kronologi beberapa grup Facebook pihak terlapor yang berinisial AY dan A telah diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, seolah-olah Syamsiar Syam dan anggota timnya melakukan pembohongan publik dengan kata “Gambo-gambo” atau kasarnya “tipu-tipu” yang menjadi pemicu sengketa saling sindir menyindir antara AY dan pihak pelapor di Facebook.
“Kalau saya gambo-gambo, berarti dia seolah-olah menuduh saya tidak menyalurkan bantuan yang saya bagikan ke masyarakat, padahal faktanya saya bagikan, dan bukan hanya berupa tulisan tapi juga rekaman video sampai-sampai ada bahasa dari warga yang terprovokasi ingin memecahkan kaca kantor saya di kompleks stadion Lagaligo,” terang Syamsiar Syam di Mako Polres Palopo.
Sementara itu, Penasehat Hukum Syamsiar Syam, yakni Harla Ratda SH MH, saat dikonfirmasi mengaku masih memperlajari kasus ini, dan menilai tindakan Bunda Mano memperkarakan masalah ini lewat jalur hukum ia anggap sudah tepat demi memenuhi rasa keadilan dirinya yang sudah berjuang membantu masyarakat tetapi di sisi lain, ada sebagian yang merasa “kebakaran jenggot” dan bahkan punya iktikad buruk untuk memecah belah kelompok masyarakat.
“Saya pelajari dulu, saya bersama Hisma Kahman,SH MH, dan Irham Amin SH,MH kami bertiga ditunjuk selaku penasehat hukum, tentu delik hukumnya karena ditransmisikan di ranah sosial media (Facebook), sudah pasti mengarah ke UU ITE, apalagi saya dengar bukti-bukti yang dimiliki klien kami (Bunda Mano, red) sudah sangat cukup ditambah beberapa orang saksi, tetapi besok saja ya, karena kita baru dapat laporannya tadi,” Harla Ratda memungkas, saat dihubungi via telepon Sabtu (16/5) malam.(*)
Komentar