oleh

Lulusan IPDN 2020 ,Penempatannya Sesuai Daerah Asal

JAKARTA-Penempatan tugas bagi lulusan IPDN tidak lagi seperti tahun lalu, disilang antarprovinsi, tapi penempatannya didasarkan pada daerah asal pendaftaran. Artinya, penempatan tidak seperti tahun- tahun sebelumnya, tidak silang penempatan.

“Kembali kepada daerah asal pendaftaran masing-masing. Jadi khusus untuk tahun ini dikembalikan kepada daerah asal pendaftaran, tidak secara lintas provinsi,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori dalam acara Penyampaian Dokumen Kepegawaian bagi Lulusan IPDN Angkatan XXVI Tahun 2019 dan Lulusan IPDN XXVII Tahun 2020 yang diikuti secara virtual oleh Kepala BKD dan BKPSDM Provinsi se-Indonesia di Ruang Rapat Sekjen Kantor Pusat Kemendagri, di Jakarta, Selasa (3/11)

Dikutip Vedianews.com dari laman Media Indonesia,Hudori
memaparkan rekapitulasi penempatan tugas lulusan IPDN Angkatan XXVI Tahun 2019. Untuk provinsi Aceh, lulusan IPDN yang ditempatkan sebanyak 29 orang. Sementara untuk Sumut, 37 orang, Sumbar, 24 orang, Riau, 19 orang dan Kepri, 12 orang.

Kemudian Jambi, 17 orang, Bengkulu, 12 orang, Sumsel, 22 orang, Kepulauan Bangka Belitung, 8 orang, Lampung, 23 orang, Banten, 15 orang, Jabar, 37 orang. Selanjutnya DKI Jakarta, 12 orang, Jateng, 33 orang, Yogyakarta, 6 orang, Jatim, 52 orang, Bali, 15 orang, Nusa Tenggara Barat, 13 orang, Nusa Tenggara Timur, 32 orang, Kalbar, 17 orang, Kalsel, 18 orang, Kalteng, 18 orang, Kaltim, 13 orang dan Kaltara, 2 orang.

“Gorontalo 5 orang, Sulsel 27 orang, Sultra 13 orang, Sulteng 9 orang, Sulut 13 orang, Sulbar 5 orang, Maluku 16 orang, Maluku Utara 17 orang, Papua 35 orang dan Papua Barat 25 orang. Jadi jumlahnya yang disebar ke seluruh provinsi sekitar 651 orang, sudah diambil 0-15 persen di pusat, ” kata Hudori.

Kemendagri, lanjut Hudori, sudah mengatur jadwal penyampaian dokumen kepegawaian. Ia pun meminta kepada BKD seluruh Indonesia untuk bisa mengambil dokumen ini di Kemendagri. Dokumen bisa diambil di Biro Kepegawaian Kemendagri.

“Kami sudah atur jadwalnya, misalnya untuk Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Babel, Lampung dan Banten ini nanti mulai diambil tanggal 9 November 2020 jam 09.00-16.00. Ini sengaja kita atur gini supaya tidak terjadi penumpukan atau juga terjadi kerumunan,” ujarnya.

Sementara pengambilan dokumen untuk gelombang dua, untuk daerah Jabar, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jateng, Jatim, Bali, NTB, NTT, Kalbar, Kalsel dan Kalteng. Dokumen bisa diambil mulai dari tanggal 10 November 2020 jam 09.00-16.00 Wib.

Khusus gelombang Kalimantan, Sulawesi, Papua dan Papua Barat, yaitu Kaltim, Kaltara, Gorontalo, Sulsel, Sultra, Sulteng, Sulut, Sulbar, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat dokumen bisa diambil pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 jam 09.00-16.00 WIB.

“Ini nanti yang harus diambil oleh teman-teman BKD kepada Biro Kepegawaian. Di samping ini juga, untuk mempertegas jadwal penyampaian dokumen ini, kita siapkan juga radiogram kepada teman-teman Pemda untuk mengambil sesuai dengan jadwal yang disampaikan,” tandasnya (*)

Komentar

News Feed