oleh

Miliki Sabu 1.34 Gram, Pemuda di Luwu Diringkus Polisi

-Hukrim-914 views

BELOPA,Vnews ,com- Kepolisian Resor (Polres Luwu) meringkus seorang pemuda yang diduga pengedar sabu di Dusun Pattedong Selatan, Desa Pattedong, Kecamatan Ponrang Selatan, Luwu, Jumat (6/9/2019) pukul 01.00 Wita.

Dia adalah Wahyu bin Sinrang (24) alamat Dusun Jembatan Karung, Desa Saluparemang, Kecamatan Kamanre.

Penangkapan ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin. Awalnya, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.

Warga mencurigai rumah yang ada di lokasi kejadian kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Informasi tersebut kemudian dilakukan lidik. Sekitar jam 01.00 Wita setelah diadakan pengamatan di rumah tersebut, dilakukan penggerebekan dan penggeledahan,” ujar Awaluddin.

Ditemukan tersangka Wahyu, di dakam kamar depan sedang main game. Dan diarahkan untuk masuk ke dalam rumah, lalu ditanyakan kamar tersangka Wahyu.

“Di kamar tersangka dan ditemukan satu tas warna hitam di dalamnya berisi satu saset kristal bening sabu serta barang bukti lain,” tuturnya.

Hasil interogasi polisi, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Tersangka juga membeberkan mendapatkan barang tersebut dari salah seorang asal Kabupaten Bone inisial AM.

Adapun barang bukti lainnya, satu set alat isap, satu hape, gunting, bungkus rokok, isolasi, tempat kue, tas warna hitam, dua batang sumbu, korek api, dan satu hape merek oppo.

Kini pelaku diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu(*)

Komentar

News Feed