oleh

Orasi Di Kantor Kejaksaan,Kajari Luwu Tanggapi Langsung Tuntutan Nelayan Rante Belu

-Hukrim-495 views

LUWU,Vnews.com- Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Gede Edy Bujanayasa, menerima langsung massa aksi aliansi masyarakat Nelayan Rante Belu, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, untuk melakukan dialog terkait dengan tuntutan aksi mereka.

Kajari Luwu menerima masyarakat nelayan di Baruga Adhyaksa Kejari Luwu, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Selasa 06 Agustus 2019.

Kehadiran masyarakat nelayan tersebut dalam rangka mempertanyakan terkait tindak lanjut dan kejelasan hukum terkait oknum yang melakukan pengerusakan alat penangkap ikan nelayan (Balla/Sero) milik mereka.

“Kami sudah lakukan komunikasi ke pihak kejaksaan dan meyurat secara resmi tapi tidak di respon, sehingga menimbulkan pertanyaan, kenapa kepala Desa tidak ditahan, kami ingin ada penyelesaian yang kongkrit dari pihak penegak hukum,” ujar Akmal, LSM pendamping nelayan.

Lanjut, Akmal menambahkan bahwa masyarakat nelayan hanya meminta agar alat tangkap ikan (Balla) mereka dikembalikan dan bisa beroperasi kembali.

“Itu adalah piring mereka yang di rusak oleh Kepala Desa dan kroni-kroninya, tolong di kembalikan untuk menafkahi anak istri mereka. Kepala Desa harus ditahan,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Luwu, Gede Edy Bujanaysa, menyampaikan terkait masalah ini pihak kejari melalui Kasi Pidum merespon surat tersebut, untuk dilakukan pertemuan namun pihak terkait tidak hadir.

“Kami sudah balas surat itu melalui kasi Pidum terkait masalah ini untuk dilakukan pertemuan atau koordinasi namun pihak terkait tidak bisa hadir,” ujarnya.

Sementara itu, Gede Edy Bujanayasa menyampaikan bahwa terkait masalah ini Kejaksaan sudah mengkaji secara yuridis. Dimana SPDP terkait kasus ini diterima atau masuk di kejaksaan pada 15 Januari 2019.

Dari bulan Januari sampai Juli 2019, inilah koordinasi antara penyidik dan penununtut selaku Jaksa peneliti, untuk meneliti berkas-berkas perkara yang masuk yang disesuaikan dengan fakta perbuatan dihubungkan dengan aturan yuridis.

“Kasus ini sudah kami P19, dimana petunjuk kami P19 itu terakhir per 22 april 2019, kepada penyidik, untuk melengkapi dan mencari fakta yang bisa mendukung unsur pembuktian. Kasus ini berkasnya tidak mandek di kami, kami sudah layangkan P19 itu kewajiban kami,” Terangnya.

Lanjut, Gede Edy Bujanayasa, menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada kata tawar menawar, tidak ada kongkalikong. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara yuridis dan aturan hukumnya.

“Terima kasih kahadiran masyarakat sudah datang di kantor kami. Terkait permasalahan ini kami kaji secara yudiridis sesuai dengan aturan hukum, dan sesuai bekal ilmu yuridis kami. Saya mohon maaf dalam kasus ini kami masih cukup dan belum ada niat dalam tanda kutip tawar menawar, kongkalikong dalam artian jual beli perkara, saya juga orang yang sedikit punya Iman untuk menjalankan tugas saya. Kami masih punya harga diri,” tegas, Gede Edy Bujanayasa.

“Kalau ada bukti saya melakukan suap atau korupsi silahkan dilaporkan kalau bisa langsung ke KPK,” sambungnya(*)

Editor :Ilham

Komentar

News Feed