LUWU,-Seorang lelaki ASW (39) warga Desa Muladimeng, Kecamatan Ponrang, diamankan jajaran Polres Luwu, Minggu (29/03/2020). Lelaki bertato ini dilapor telah mencabuli seorang pelajar laki-laki berinisial AR (18).
Tidak tanggung-tanggung, perbuatan pelaku terjadi sejak Mei tahun lalu. ” Pengakuan korban, dirinya sudah dicabuli 5 kali sejak tahun lalu,” kata Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Senin (30/03/2020).
Kejadian pertama pada Mei 2019 silam di rumah pelaku. ASW meminta kepada korban untuk mengisap alat kelaminnya tapi ditolak. Lantaran nafsunya sudah memuncak, pelaku mengancam akan memukul korban. Korban pun terpaksa mengikuti keinginannya.
” Korban mengaku takut karena diancam akan dipukul pelaku. Karena sudah ditahan, korban akhirnya berani melapor ke petugas,” Faisal Syam.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu, untuk dilakukan proses penydikan . Kasat Reskrim AKP Faisal mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. ” Tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lainnya,” katanya(*)
Komentar