Pencegahan penyebaran Covid 19 dan meningkatkan penerapan protokol kesehatan di wilayah kabupaten Luwu.
LUWU—- Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid 19 dan meningkatkan penerapan protokol kesehatan di wilayah kabupaten Luwu. Satuan tugas penanganan covid 19 Kabupaten Luwu mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pengetatan Pelaksanaan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara Mikro, pada Selasa (6/7/2021).
Langkah tersebut diambil dalam rangka pencegahan peyebaran Covid 19 di Kabupaten Luwu. Surat tersebut ditanda tangani Bupati Luwu, Dr.Drs.H. Basmin Mattayang,M.Pd selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Luwu.
Dalam surat edaran tersebut ada beberapa hal yang disampaikan sebagai berikut :
1. Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid Di tingkat Desa / Kelurahan
2. Melaksanakan operasi Yustisi Gabungan
( Polri, TNI, Satpol PP dan BPBD)
3. Kegiatan Pasar diperketat hanya untuk
pembeli dan penjual lokal, Bagi pedagang
dari luar daerah harus menunjukan hasil
Rapid Antigen per hari itu, dan jika tidak, maka akan dilakukan Swab Rapid Antigen oleh petugas.
4. Tempat peribadatan agar memperketat pelaksanaan protokol kesehatan
5. Perkantoran agar menerapkan 50 % kehadiran pegawai/ work from office (WFO)
dan sisanya melaksanakan kerja dari rumah/ work from home (WFH)
6. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
( sekolah, perguruan tinggi,akademi,tempat
pendidikan/pelatihan) sesuai dengan
pengaturan teknis dari kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat
.
7. Jam operasional pertokoan dan rumah makan ( kedai, warkop, cafe, dan lain lain) sampai dengan pukul 20.00 wita.
8. Untuk Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
9. Tidak diizinkan melakukan kegiatan yang dapat mengumpulkan massa, dan untuk pesta pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
10. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan maksimal 70 % dari kapasitas yang ada dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
11. Melakukan pembatasan penggunaan alat
pengkondisian udara/ air conditioning ( AC)
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, S.I.K MH selaku Ketua Harian Satgas Covid 19 Kabupaten Luwu menegaskan bahwa PPKM micro kita berlakukan karena mengingat jumlah yang terindikasi covid 19 di kabupaten Luwu meningkat.
” Dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sendiri sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:
a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapatlebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
4. Melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang;
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan (Boncet)
Komentar