LUWU,Vnews.com-Instruksi Bupati Luwu H Basmin Mattayang nampaknya masih di abaikan sejumlah ASN pemkab Luwu.
Bupati Luwu telah mengeluarkan instruksi soal penarikan kenderaan dinas jenis roda dua maupun roda empat yang selama ini masih di kuasai sejumlah ASN lingkup pemkab Luwu.
Kepala Bidang Aset(Kabid) BPKD Kabupaten Luwu ,Askar mengatakan bahwa pihaknya sudah bersurat ke beberapa kepala OPD untuk memerintahkan bawahanya agar mengumpulkan Randis roda dua tersebut.
“Tetapi sampai hari ini baru yang terkumpul sejumlah 43 unit padahal dalam catatan kami di aset total 218 unit randis roda dua yang tersebar di beberapa OPD belum di setor ke bagian aset BPKAD”kata Askar kamis (8/8/2019)
Terkait dengan hal tersebut pihaknya
,segera melaporkan kembali kepada Bupati dan Wakil Bupati Luwu ,dimana masih kurangnya kesadaran teman teman ASN atas instruksi dan arahan pimpinan .
“Terpaksa kami meminta petunjuk ulang Bupati dan Wakil Bupati,terkait dengan tak di gubrisnya oleh teman teman ASN atas kepemilikan randis roda dua yang di minta untuk di setor kembali ke bagian aset” beber Askar.
Untuk di ketahui ,jauh sebelumnya Bupati dan Wakil Bupati Luwu,menghimbau untuk di lakukan penarikan Kendaraan dinas baik mobil maupun motor dinas, untuk di lakukan cek fisik hanya saja khusus kendaraan dinas roda dua cenderung di abaikan.
Padahal sebulan yang lalu sudah di sampaikan dan di berikan batasan pengumpulan tanggal 8 -hingga 30 Juli 2019 ,lalu di berikan lagi tenggang waktu hingga 7 Agustus 2019 sampai berakhirnya batas pengumpulan randis namun untuk roda dua yang di kuasai para ASN masih di abaikan(*)
Editor :Ilham
Komentar