MASAMBA,Vnews.com-Sekda Luwu Utara Tafsil Saleh menghadiri Rapat paripurna DPRD kabupaten Luwu Utara dengan agenda laporan pansus dan penandatangan berita acara persetujuan bersama terhadap lima buah ranperda sekaligus jawaban Bupati Luwu Utara di ruang sidang DPRD kabupaten Luwu Utara Jumat 26/07/2019
Turut Hadiri Wakil Ketua DPRD kabupaten Luwu Utara Rachmat Laguni, Perwira Penghubung Mayor CBA Sengke, Kasipidum Kajari Luwu Utara Syarbini, bersama para kepala OPD
Saat membacakan sambutan Bupati Lutra,Tafsil Saleh menyebut
bahwa salah satu kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah adalah pengelolaan kepariwisataan” dimana daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengelolaan data tarik wisata”paparnya.
Tafsil Saleh juga menambahkan bahwa kedua peraturan daerah tentang kepariwisataan ini diharapkan sektor pariwisata mampu menjadi motor penggerak dan output sektor lain seperti pertanian, perikanan, peternakan , perkebunan, perindustrian dan lainnya dapat dijual sebagai obyek kunjungan.
Tafsil mengapresiasi perhatian dan keinginan DPRD Luwu Utara untuk mengusulkan dan menyelesaikan dua ranperda tentang kepariwisataan ” saya mengucapkan terimakasih atas kerja samanya dalam membahas dan menyelesaikan tiga ranperda yang kami usulkan masing masing ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten Luwu Utara nomor 2 tahun 2016 tentang kewenangan desa, ranperda tentang penyidik pegawai negri sipil dan ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio kabar Luwu Utara .Saya berharap semua ranperda yang kita setujui bersama pada hari ini dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi kita semua”tandas Sekda Lutra Tafsil Saleh
Reporter :Toni
Editor ;Toto
Komentar