LUWU—Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu, Ridwan Tumbalolo, menegur sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyelesaikan laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Dalam rapat hasil tindak lanjut, coaching clinic implementasi SAKIP dan reformasi birokrasi Kabupaten Luwu, Sekda mengabsen satu persatu OPD, utamanya mereka yang belum menyelesaikan laporan SAKIP nya.
Sejumlah OPD yang dianggap terlambat diantaranya, Sekretariat Dewan, Sekretariat Daerah, Dinas BKPSDM, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Dinas KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Penduduk.
Menurutnya Sekda, pelaporan SAKIP ini penting sebagai evaluasi oleh KemenpanRB. “Jika tidak selesai baiknya Inspektorat turunkan anggotanya periksa, digunakan untuk apa anggarannya,” ujarnya.
“Tidak ada OPD diistimewakan, jika tidak ada laporan kegiatannya maka patut diduga kegiatannya fiktif, janganki coba coba. Saya tidak mau lewat hari ini, sudah satu minggu waktu diberikan, data yang masuk sangat penting,” lanjutnya.
Dijelaskan Sekda Luwu, kalau SAKIP tidak selesai maka pemerintahan termasuk DPRD tidak akan diberikan anggaran. “Waktu yang diberikan sampai tanggal 18 oktiber, jika kita tidak selesaikan berarti kita tidak naik kelas dari CC ke BB,” lanjutnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Luwu, Muh. Rudi, menyebutkan SAKIP Award tahun 2019 Luwu meraih nilai CC.
Predikat ini menurutnya perlu diperbaiki menargetkan nilai BB atau minimal B. “Tugas kita saat ini memastikan sasaran strategis yang jelas, keberhasilan terukur, program dan kegiatan yang berdampak langsung bagi pencapaian sasaran pembangunan untuk kesejahteraan,” ujarnya.
Dijelaskan Rudi, sistim akuntabilitas kinerja instansi pemerintah atau SAKIP, instansi pemerintah diminta fokus pada pencapaian prioritas pembangunan nasional.
“Ada perencanaan, terintegrasi, efektif, dan efisien. Termasuk monitoring dan evaluasi hasil-hasil pembangunan yang dilakukan secara konsisten dan berkala. Semua harus diperbaiki dan target kita nilai BB,” ujarnya.
Untuk diketahui, SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Laporan SAKIP terdiri atas dokumen perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi dan capaian.
Dalam SAKIP Award diberikan predikat AA kepada pemda yang meraih nilai 90-100, sedangkan A dengan nilai 80-90, BB dengan nilai 70-80, B untuk yang nilainya 60-70, CC dengan nilai 50-60, sementara C untuk yang nilainya 30-50, sedangkan yang nilanya kurang dari 30 predikatnya D.(Chaeruddin)
Foto : Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu, Ridwan Tumbalolo, menegur sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyelesaikan laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)(Boncet)
Komentar