JAKARTA,Vnews.comĀ – Aturan soal wewenang seorang pejabat dengan status pelaksana tugas (plt)maupun pelaksana harian (plh)telah di atur dengan jelas dalam Undang Undang sesuai
Kepala BKN Tegaskan Plh atau Plt Dilarang Mengangkat, Memindah dan Memecat PNS
Berita Utama
Tag: dan memecat pns
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.