LUWU – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu menindak lanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keputusan Kementerian Agama untuk tidak melaksanakan Salat Idul Fitri.
Edaran Bupati Luwu,Salat Idul Fitri tetap di Rumah,Takbiran di Ijinkan di Masjid
Berita Utama
slide 6 to 8 of 5
Tag: Takbiran di ijinkan di Masjid
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.